image

Tanah di Zona Rawan Bencana Tidak Dapat Diterbitkan Sertifikat

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengungkapkan, Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak dapat diterbitkan sertifikat.     Kata Arie, ZRB merupakan zona yang tidak layak dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat. " Tanah- tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah," tegas Arie dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2020). Arie melanju...